PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA
UNIVERSITAS PELITA BANGSAPANCASILA STUDI S1 BISNIS DIGITAL
NAMA : BAGUS ANANDA KUSUMA
NIM : 152210015
NAMA DOSEN : ABDUL LATIEF.,SE.,MM
PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA
- IKRAR SANG PEMUDA
28 OKTOBER 1928 MERUPAKAN MOMEN PERUMUSAN DIRI BAGI BANGSA INDONESIA. IKRAR INI DIANGGAP SEBAGAI KRISTALISASI SEMANGAT UNTUK MENEGASKAN CITA-CITA BERDIRINYA NEGARA INDONESIA.
KEPUTUSAN INI MENEGASKAN CITA-CITA AKAN ADA “TANAH AIR INDONESIA”, “BANGSA INDONESIA”, DAN “BAHASA INDONESIA”. DIMANA SEMUA INI ADALAH IDENTITAS DARI BANGSA INDONESIA.
- BPUPKI
“MODAL-MODAL” YANG SUDAH DISEBUTKAN TADI, MERUPAKAN MODAL POLITIK AWAL YANG SUDAH
DIMILIKI OLEH TOKOH-TOKOH PERGERAKAN SEHINGGA SIDANG-SIDANG BPUPKI YANG DIFASILITASI LAKSAMANA
MAEDA TIDAK SEDIKITPUN ADA INTERVENSI DARI PIHAK PENJAJAH JEPANG.
PERUMUSAN PANCASILA PERTAMA KALI DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 29 MEI SAMPAI DENGAN 1 JUNI
1945 DENGAN MATERI POKOK PEMBICARAAN CALON DASAR NEGARA, TERMASUK EMPAT TOKOH YANG MENJADI
PEMBICARA DI SIDANG TERSEBUT.
- PIDATO IR. SOEKARNO
SOEKARNO ADALAH SALAH SATU PENGUSUL CALON DASAR NEGARA YANG BERPIDATO PADA TANGGAL 1 JUNI
1945. PADA HARI ITU, IR. SOEKARNO MENYAMPAIKAN LIMA BUTIR GAGASAN TENTANG DASAR NEGARA SEBAGAI
BERIKUT.
1. NASIONALISME ATAU KEBANGSAAN INDONESIA
2. INTERNASIONALISME ATAU PERI KEMANUSIAAN
3. MUFAKAT ATAU DEMOKRASI
4. KESEJAHTERAAN SOSIAL
5. KETUHANAN YANG BERKEBUDAYAAN
KELIMA BUTIR INILAH OLEH SOEKARNO DIBERI NAMA PANCASILA. DAN PIDATO LISAN SOEKARNO TERSEBUT
DITERBITKAN DALAM BENTUK LITERASI BUKU YANG BERJUDUL LAHIRNYA PANCASILA (1947). KEMUDIAN DIBENTUKLAH
PANITIA KECIL BERANGGOTAKAN 8 ORANG UNTUK MENAMPUNG USUL-USUL SEPUTAR CALON DASAR NEGARA
SEKALIGUS SIDANG PERDANA BPUPKI DIHENTIKAN UNTUK SEMENTARA.
PROFIL SINGKAT BPUPKI (BADAN PENYELIDIK USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN
INDONESIA)
1. DIBENTUK PADA 1 MARET 1945
2. JUMLAH ANGGOTA 62 ORANG
KETUA :
DR. RADJIMAN WEDYODININGRAT
WAKIL KETUA :
ICHIBANGASE YOSIO (ORANG JEPANG)
3. TUGAS : MEMPELAJARI DAN
MENYELIDIKI HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN ASPEK-ASPEK POLITIK,
EKONOMI, TATA PEMERINTAHAN, DAN HAL-HAL YANG DIPERLUKAN DALAM
USAHA PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA MERDEKA
SIDANG PERTAMA BPUPKI (29 MEI - 1 JUNI 1945)
Hasil sidang BPUPKI pertama yaitu menyepakati dasar negara yang kelak digunakan adalah Pancasila, kendati dasar negara belum ditetapkan secara resmi, seperti dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII oleh Tim Ganesha Operation.
Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan konstitusi usulan Muh. Yamin secara tertulis yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan kebangsaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lima usulan dasar negara dari Soepomo yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Rumusan dasar negara oleh Soekarno yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sidang BPUPKI pertama, tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara, yaitu Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Rumusan konstitusi usulan Muh. Yamin secara tertulis yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan kebangsaan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lima usulan dasar negara dari Soepomo yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
Rumusan dasar negara oleh Soekarno yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
PIAGAM JAKARTA
Sebelum sidang BPUPKI kedua, Piagam Jakarta dihasilkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Panitia Sembilan merupakan kepanitiaan kecil bentukan BPUPKI yang merumuskan kembali hasil sidang BPUPKI I berupa sumbangan-sumbangan pemikiran para pembicara.
Anggota Panitia Sembilan dianggap mewakili golongan kebangsaan dan golongan Islam. Anggotanya yaitu Soekarno (sekaligus menjadi ketua), Moh. Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, H. Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H. Abdul Kahar Muzakir, dan K.H. Wachid Hasjim.
Rumusan yang dinamai Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) memuat rumusan Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Anggota Panitia Sembilan dianggap mewakili golongan kebangsaan dan golongan Islam. Anggotanya yaitu Soekarno (sekaligus menjadi ketua), Moh. Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, H. Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H. Abdul Kahar Muzakir, dan K.H. Wachid Hasjim.
Rumusan yang dinamai Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter) memuat rumusan Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
SIDANG KEDUA BPUPKI (10 - 17 JULI 1945)
Sidang BPUPKI kedua menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan UUD.
Pada sidang kedua BPUPKI, dibentuk Panitia Perancang UUD. Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yaitu Piagam Jakarta, yang sudah ditandatangani tanggal 22 Juni 1945.
Panitia ini juga membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945 yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati. Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
Panitia Perancang UUD dari BPUPKI pada 14 Juli 1945 melaporkan hasil kerja berupa rancangan pernyataan Indonesia merdeka atau Declaration of Independence. Pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta.
Lalu, dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara. Perbedaannya terletak pada kalimat 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Perubahan ini disebabkan karena bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam. Perumusan dasar negara pun berakhir di sidang BPUPKI kedua.
Pada sidang BPUPKI kedua pada 17 Juli 1945, BPUPKI juga menerima hasil kerja 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Moh. Hatta.
Pada sidang kedua BPUPKI, dibentuk Panitia Perancang UUD. Panitia ini menyetujui Rancangan Preambul, yaitu Piagam Jakarta, yang sudah ditandatangani tanggal 22 Juni 1945.
Panitia ini juga membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945 yang bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati. Pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
Panitia Perancang UUD dari BPUPKI pada 14 Juli 1945 melaporkan hasil kerja berupa rancangan pernyataan Indonesia merdeka atau Declaration of Independence. Pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta.
Lalu, dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara. Perbedaannya terletak pada kalimat 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Perubahan ini disebabkan karena bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam. Perumusan dasar negara pun berakhir di sidang BPUPKI kedua.
Pada sidang BPUPKI kedua pada 17 Juli 1945, BPUPKI juga menerima hasil kerja 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso dan 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Moh. Hatta.
Setelah sidang BPUPKI kedua, Jepang membubarkan BPUPKI. Sebab, Jepang menganggap bangsa Indonesia terlalu cepat memproklamasikan kemerdekaan. Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang akan bersidang tiga kali pada 18, 19, dan 22 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar