PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PANCASILA STUDI S1 BISNIS DIGITAL

NAMA : BAGUS ANANDA KUSUMA
NIM : 152210015
NAMA DOSEN : ABDUL LATIEF.,SE.,MM


 PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA



PERLUNYA KAJIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


Setiap orang pasti bertanya-tanya, benarkah Pancasila itu diperlukan sebagai dasar
negara? Apa buktinya jika Pancasila itu perlu dijadikan dasar negara Indonesia? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut kita akan mulai dari analogi terlebih dahulu. Apakah kita
mempunyai kendaraan? Apa yang harus Anda lakukan jika tidak ada jalan yang dapat
dilalui? Ya, Pancasila seperti jalan aspal yang memberikan arah kemana kendaraan itu
dapat dibawa tanpa ada kerusakan. Berbeda dengan jalan yang tidak diaspal,
meskipun kendaraan dapat berjalan tetapi dalam waktu yang singkat kendaraan kita
akan cepat rusak.
Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya
bersifat nasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan
perwujudan dari aspirasi (citacita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16).
Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena
pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan,
keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi
suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam
satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992: 16).
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil
dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara
menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk
semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila
memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik
dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan


Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara

A. Sumber Yuridis Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia
sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai payung hukum,
Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktik berdemokrasinya tidak kehilangan arah
dan dapat meredam konflik yang tidak produktif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi
MPR periode 2009--2014, 2013: 89).
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada
pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara. Meskipun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam
kategori ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik
karena bersifat einmalig (final), telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan (Pimpinan
MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009- 2014, 2013: 90).

B. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka,
Radjiman 
meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya,
Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara.
Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan
menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka.
Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa,
hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka.
Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau
pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117,
121, 128, 129). Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat
gedung Republik Indonesia itu didirikan (Soepardo dkk, 1962: 47).

Dengan demikian, jelas kedudukan Pancasila itu sebagai dasar negara, Pancasila
sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang
secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa
Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013: 94).

C. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014,
2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan Haluan kebangsaan-kenegaraan menurut
alam Pancasila sebagai berikut

Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang
bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan
bernegara. Negara menurut Pancasila diharapkan dapat melindungi dan
mengembangkan kehidupan beragama; sementara agama diharapkan dapat memainkan
peran publik yang berkaitan dengan penguatan etika sosial. Sebagai negara yang dihuni
oleh penduduk dengan multiagama dan multikeyakinan, negara Indonesia diharapkan
dapat mengambil jarak yang sama, melindungi terhadap semua agama dan
keyakinan serta dapat mengembangkan politiknya yang dipandu oleh nilainilai agama.

Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum
alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental
etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas
mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan
internalisasi.

Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan
kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat
mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama,
melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak
tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masing-masing. Dalam khazanah Indonesia,
hal tersebut menyerupai perspektif “etnosimbolis” yang memadukan antara perspektif
“modernis” yang menekankan unsur-unsur kebaruan dalam kebangsaan dengan
perspektif “primordialis” dan “perenialis” yang melihat unsur lama dalam kebangsaan.

Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu
dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan. Dalam prinsip musyawarahmufakat, keputusan tidak didikte oleh
golongan mayoritas atau kekuatan minoritas elit politik dan pengusaha, tetapi dipimpin
oleh hikmat/ kebijaksanaan yang memuliakan daya-daya rasionalitas deliberatif dan
kearifan setiap warga tanpa pandang bulu.

Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi
permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan
antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk
sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.


Komentar