PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS PELITA BANGSA PANCASILA STUDI S1 BISNIS DIGITAL NAMA : BAGUS ANANDA KUSUMA NIM : 152210015 NAMA DOSEN : ABDUL LATIEF.,SE.,MM Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara Untuk memahami urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu institusional (kelembagaan) dan human resourses (personal/sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilainilai Pancasila sehingga negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional (national interest), yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Sementara, human resourses terletak pada dua aspek, yaitu orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan (aparatur negara) yang melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya sehingga formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan