PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA



UNIVERSITAS PELITA BANGSA
PANCASILA STUDI S1 BISNIS DIGITAL

NAMA : BAGUS ANANDA KUSUMA
NIM : 152210015
NAMA DOSEN : ABDUL LATIEF.,SE.,MM

Pancasila Menjadi Dasar Negara Republik Indonesia





Pada bab ini, Kita diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai
dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat negara Republik Indonesia dalam kehidupan
bernegara. Hal tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur
organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan
Negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.


KONSEP, TUJUAN, DAN URGENSI DASAR NEGARA


1. Konsep Negara

Istilah Homo Faber (makhluk yang menggunakan teknologi), Homo Socius (makhluk bermasyarakat), Homo Economicus (makhluk ekonomi), dan istilah Zoon Politicon atau makhluk politik? Istilah-istilah tersebut merupakan predikat yang melekat pada eksistensi manusia. Selain itu, predikat- predikat tersebut mengisyaratkan bahwa interaksi antarmanusia dapat dimotivasi oleh sudut pandang, kebutuhan, atau kepentingan (interest) masing-masing.

Menurut Diponolo (1975) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.

Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara
yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur
konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini pengakuan
dari negara lain.



Pengaruh dasar negara terhadap bentuk negara. Konsekuensi Pancasila sebagai dasar
negara bagi negara Republik Indonesia, antara lain: Negara Indonesia merupakan negara
kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945). Pasal
tersebut menjelaskan hubungan Pancasila tepatnya sila ketiga dengan bentuk negara yang
dianut oleh Indonesia, yaitu sebagai negara kesatuan bukan sebagai negara serikat. Lebih
lanjut, pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia menganut bentuk negara republik
bukan despot (tuan rumah) atau absolutisme (pemerintahan yang sewenang-wenang).
Konsep negara republik sejalan dengan sila kedua dan keempat Pancasila, yaitu negara
hukum yang demokratis. Demikian pula dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik
Indonesia 1945, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”. Hal tersebut menegaskan bahwa negara Republik Indonesia menganut
demokrasi konstitusional bukan demokrasi rakyat seperti yang terdapat pada konsep
negara-negara komunis.


2. Konsep Tujuan Negara

Para ahli berpendapat bahwa amuba atau binatang bersel satu pun hidupnya memiliki tujuan, apalagi
manusia pasti memiliki tujuan hidup. Demikian pula, suatu bangsa mendirikan negara, pasti ada tujuan untuk apa negara itu didirikan. Secara teoretik, ada beberapa tujuan negara diantaranya dapat digambarkan secara skematik sebagai berikut.






TEORI KEPASTIAN HIDUP, KEAMANAN, DAN KETERTIBAN SEBAGAI TUJUAN NEGARA






KEMERDEKAAN SEBAGAI TUJUAN NEGARA



TEORI KEADILAN SEBAGAI TUJUAN NEGARA






3. Konsep dan Urgensi Dasar Negara

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm
(norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag
(dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing
menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki
dasar negara.
Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan
sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat
diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoretik, istilah dasar
negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm
(Kelsen, 1970)

Hans Nawiasky menjelaskan bahwa dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar. Kaidah tertinggi dalam tatanan kesatuan hukum dalam negara disebut staatsfundamentalnorm, yang untuk Indonesia berupa Pancasila (Riyanto dalam Pimpinan MPR dan Tim Kerja
Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2013).


Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, termanifestasikan dalam

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan

Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
  •  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  •  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  •  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  •  Peraturan Pemerintah;
  •  Peraturan Presiden;
  •  Peraturan Daerah Provinsi; dan
  •  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.







Komentar